Memayu Hayuning Bawono

Peace for All...

Senin, 04 Agustus 2008

Ngurus KTP

Untuk kebanyakan orang, pekerjaan ngurus KTP termasuk fardhu 'ain. Tapi, pas awal punya KTP, hal itu nggak berlaku untuk aku. Pasalnya, udah diuruskan sama bapak. Taunya waktu itu, foto dan tanda tangan aja. Untuk ngalor-ngidul kemana aja nemui siapa saja, masih belum ngeh.
Hingga tiba masanya, ada sesuatu yang perlu diganti dari KTP ku. Status pekerjaan. Asalnya, mahasiswa, pengen aku ganti dengan wirausahawan.
Dan, saat itu, untuk pertama kali dalam sejarah hidupku, aku ngurus KTP sendiri. Dimana, waktu itu nggak lagi musim orang-orang ngurus KTP kolektif.
Pertama, sowan ke rumah pak RT. DIsitu, aku dikasih selembar kertas yang isinya keterangan bahwa aku sah penduduk di wilayah situ. Di bagian bawah, ada kolom yang harus ditandatangani Pak RT, dan juga pak RW. maka, setelah dari rumah pak RT, tujuan selanjutnya adalah ke rumah pak RW. Kebetulan, sudah kenal dengan beliau. Letaknya nggak terlalu jauh dari rumah pak RT. Cuman jalan kaki 5 menit sudah sampai. Waktu itu pas orangnya nggak ada. sehingga esok harinya aku kesitu lagi, dan syukur...ketemu.
Nah, setelah itu aku meluncur ke kantor Kepala Desa. Kelengkapan yang diperlukan disitu, pengantar dari RT sama RW tadi, trus fotokopi KSK. Sampe di kantor Desa, langsung nemui petugas yang stand by. Nggak terlalu lama, urusan disitu selesai. Dari situ, aku dapat lembaran keterangan bahwa aku adalah penduduk desa itu dan berkelakuan baik. Sama petugas, aku dapat petunjuk tempat selanjutnya yang mesti aku datangi. Ya, ke kantor kecamatan.
Kantor kecamatan jaraknya ada kalau 3 kilometer dari rumah. Sesampai di kantor kecamatan, aku kebetulan seorang ibu-ibu yang dulu rekan kerjanya bapak. Dari beliau, aku disarankan untuk menemui kepala bagian Pemerintahan untuk minta keterangan pengurusan KTP. Nah, begitu ketemu sama orangnya, aku ditanyai tentang surat keterangan kelakuan baik. Maka, aku keluarkan surat yang aku dapat dari kantor Desa tadi. Tapi sama bapaknya, katanya bukan itu. Dia minta aku untuk ke kantor Polisi (Polsek), ngurus surat kelakuan baik. Maka, aku pun ke Polsek. Di Polsek, nemui petugas jaga, terus ditanya keperluanku apa. Setelah mengutarakan maksud kedatanganku untuk mengurus KTP, dan aku kesitu, untuk minta surat keterangan kelakuan baik, aku dikasih lembaran kertas semacam formulir. Trus disuruh ngisi. Sampe sekian menit, sekitar 10 menit-an belum juga selesai. Habis, banyak banget yang harus diisi. Tapi terus sama petugasnya dibilang nggak usah lengkap-lengkap ngisinya. Seperlunya aja. Lega....nggak lama setelah itu aku pamit pulang, karena kata petugasnya besoknya baru bisa diambil.
Esok harinya, kembali ke Polsek. Sampe disitu langsung nemui petugas yang kemaren. Dan lembaran yang aku perlukan sudah siap untuk disajikan, eh...diambil. Bukan surat kelakuan baik labelnya, tapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dan disitu, status pekerjaanku diisi Pegawai Swasta. Padahal, saat itu status ku sebagai mahasiswa masih aktif.
Selesai urusan di Polsek, kembali ke Kantor Kecamatan, nemui bapaknya yang kemaren. Setelah ketemu dan ngasihkan SKCK dari Polsek tadi, nemui ibuknya yang kemaren itu dan sama beliau disuruh nunggu sebentar untuk tanda tangan dari pak Camat.
Akhirnya, hari itu juga dapat tanda tangan dari pak Camat. Yang sekaligus merupakan finishing dari keseluruhan prosesi pengurusan KTP.

Tidak ada komentar: